Sunday, April 20, 2014

shariah compliance pada perbankan syariah

Sistem perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah. Penerapan syariah dalam sistem keuangan Islam wajib hukumnya. Prinsip syariah terkandung di Al Quran dan Al Hadits dan diinterpretasikan oleh qualified Muslim scholars. Interpretasi tersebut dikenal sebagai fatwa. Beberapa isu dari prinsip syariah menjadi sangat kompleks. Hal ini menyebabkan, penunjukan Shariah board biasa dilakukan oleh Islamic Bank.
Karenanya, financial regulators juga seharusnya memiliki Shariah board dimana akan memberikan nasihat bagaimana regulasi yang tepat sesuai syariah karena aspek yang paling penting adalah konsistensi antara syariah dan kebijakan yang diambil. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil harus sesuai dengan syariah.
Salah satu shariah compliance pada perbankan syariah yang paling mendasar adalah pelarangan riba. Riba, menurut bahasa artinya bertambah dan tumbuh. Sedangkan menurut istilah, artinya suatu transaksi yang memberi syarat tambahan atau suatu kegiatan akad yang mengambil untung atas modal dasar tanpa melalui proses transaksi yang sah menurut syariat. Terdapat 12 ayat didalam Al-Qur’an yang menerangkan tentang riba. Di antaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 275-280 yang menyatakan bahwa riba memang dilarang agama karena riba adalah tambahan atau kelebihan dari yang pokoknya sehingga menimbulkan ketidakadilan. Riba dilarang karena merugikan masyarakat, mengimplikasikan adanya kepemilikan yang tidak pantas terhadap harta orang lain, dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang negatif, dapat merendahkan derajat kepribadian manusia, dan riba merupakan bentuk  ketidakadilan.

Untuk mencapai konsistensi antara syariah dan kebijakan yang diambil diciptakan beberapa hal, antara lain: (i) the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), merupakan standar syariah terkait accounting, auditing, dan governance issues; dan (ii) the Islamic Financial Services Board (IFSB), dimana merupakan badan pengawasan dan regulasi yang efektif agar sesuai syariah

No comments: