Pada prakteknya, bank Islam ataupun bank konvensional memiliki cukup
banyak variasi produk dalam rangka usaha penghimpunan dana dan pemberian dana
pembiayaan. Namun untuk menyederhanakan proses analisis perbandingan metode
pendanaan dan pembiayaan antara bank Islam dan bank konvensional, kami hanya
memilih beberapa produk saja yang paling sering dijumpai. Berikut adalah uraian
lebih lengkap mengenai analisis tersebut:
BANK ISLAM
|
BANK KONVENSIONAL
|
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
|
Adalah bank yang didirikan untuk mendapatkan
keuntungan material sebesar-besarnya.
|
Investasi pada bidang yang halal
|
Investasi bebas nilai, pada bidang manapun
|
Dalam pengelolaan dana
melarang mengenaan bunga terhadap nasabah.
|
Menghalalkan bunga dan
merupakan sumber penerimaan bank.
|
Besaran bagi hasil
berubah-ubah tergantung kinerja bank. Jika bank untung, bagi hasil pun akan
besar nilainya.
|
Besaran bunga adalah
tetap, walau bank mengalami keuntungan, hal itu tidak menambah jumlah untung
yang didapat nasabah.
|
Terdapat Dewan Pengawas
Syariah dalam struktur organisasinya.
|
Tidak ada badan sejenis
pada bank konvensional
|
Tujuab: profit dan falah
oriented, bank tidak semata-mata mencari profit tapi meraih kemenanngan di
dunia&akhirat (mardhotillah)
|
Tujuan: hanya profit
oriented
|
Penghimpuan Dana
PRODUK
|
KETERANGAN
|
PRODUK
|
KETERANGAN
|
Giro
|
·
Berdasarkan prinsip wadi’ah
dhamanah (bank bertanggung jwb atas keutuhan harta titipan shg boleh
memanfaatkan harta titipan tsb.
·
Bersifat yad dhamanah (nasabah: meminjamkan
dana, bank: dipinjami dana).
·
Untung/rugi
dari penyaluran dana menjadi hak/tanggungan bank, nasabah tdk dijanjikan
imbalan & tdk menanggung kerugian.
·
Pembuatan
akad saat pembukaan rekening (izin penyaluran dana & perjanjian lainnya,
pemberian buku cek, bilyet giro,dll).
·
Pengenaan
biaya saat pembukaan rekening sekedar utk menutupi biaya adm.
·
Ketentuan2
lainnya tetap berlaku selama tdk bertentangan dgn prinsip syariah.
|
Giro (Demand Deposits)
|
·
Simpanan yang dapat digunakan
sbg alat pembayaran dan dpt dilakukanpenarikan kapan saja.
·
Setiap pemilik rekening giro
diberikan buku cek dan bilyet giro utk melakukan penarikan/pembayaran.
·
Terhadap saldo yang terdapat
pd rekening giro, bank beri jasa giro (bunga)
·
Jasa giro relative kecil krn
bukan simpanan utk mendapat hasil tapi hny utk memperlancar transaksi bisnis.
·
Perhitungan jasa giro biasanya ada yg berdasarkan saldo harian
dan saldo rata-rata per bulan, saldo minimum (shg jasa giro yg diterima
terbatas), system bunga tunggal & bertingkat
|
Tabungan dan Deposito Mudharabah
|
·
Berdasarkan prinsip Mudharabah
Mutlaqah (nasabah: shahibul maal,
bank: mudharib).
·
Terpenuhi rukun mudharabah
(ada mudharib, shahibul maal, nisbah, ijabkabul,&usaha yg akan
dibagihasilkan).
·
Tdk ada batasan bagi bank dlm menggunakan dana yg dihimpun, bebas
menentukan.
·
Nasabah tdk memberi persyaratan apapun ke bank (ke bisnis apa atau ke
nasabah siapa).
·
Bank wjb beri tahu shahibul maal ttg nisbah, tata cara & pembagian
untung, resikoàjika sepakat, cantumkan ke akad.
·
Tanda penyimpanan tabungan: buku tabungan, deposito: sertifikat/bilyet
deposito.
·
Tabungan: dapat diambil sewaktu2, saldo tdk boleh negative.
·
Deposito:
hny dpt dicairkan pd wkt yg tlah ditentukan.
·
Ketentuan2
lainnya tetap berlaku selama tdk bertentangan dgn prinsip syariah.
|
Tabungan dan Deposito Berjangka
|
·
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu dan tdk dpt ditarik sewaktu2.
·
Hanya dapat diambil saat jatuh tempo.
·
Jika diambil sebelumm jatuh tempo, bank dapat mengenakan penalty dan
hak pendapatan bunga tdk akan diperhitungkan.
·
Sumber pendanaan ini sbg penyedia likuiditas bagi bank dan menawarkan
bunga yang lebih tinggi dibandingkan giro atau simpanan lainnya.
·
Pada tabungan bunga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan giro tapi
lebih rendah dibandingkan deposito berjangka.
·
Perhitungan bunga dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian,
saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
|
Simpanan Khusus
|
·
Berdasarkan prinsip Mudharabah
Muqayyadah (melalui akad yg tlah disepakati, shahibul maal dpt menetapkan
syarat tertentu, misal: utk bisnis apa/nasabah siapa, bank pun hrs
mematuhinya).
·
Bank wjb beri tahu shahibul maal ttg nisbah, tata cara & pembagian
untung, resikoàjika sepakat, cantumkan ke akad.
·
Bank menerbitkan bukti simpanan khusus dan memisahkan dana ini dari
rekening lain.
|
Sertifikat Deposito
(bentuk lain deposito)
|
·
Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
·
Instrumen ini kurang populer karena adanya ketentuan yg mengharuskan
bank memiliki ijin terlebih dahulu dari BIàterkait tingkat kesehatan bank.
·
Sejak 1998, tidak perlu ijin lagi, tapi perlu lapor.
·
Diterbitkan
oleh bank atas unjuk dlm jk. Wkt tertentu.
·
Bunga
dibayar di muka
·
Dpt
dijadikan jaminan
|
Penyaluran Dana
PRODUK
|
KETERANGAN
|
PRODUK
|
KETERANGAN
|
Murabahah (Jual/Beli)
|
·
Bank menyebutkan jml keuntungannya.
·
Bank: penjual, Nasabah: pembeli
·
Harga jual=harga beli bank dari pemasok ditambah margin
·
Kesepakatan harga jual dan jagka waktu pembayaran dicantumkan dalam
akad
·
Barang diserahkan diawal, pembayaran dilakukan secara tangguh
(lumpsum)/cicilan
·
Dapat dilakukan dengan/tanpa pesanan terlebih dahulu
·
Sah
jika ada uang muka
|
Letter of
Credit
|
·
Fasilitas jasa yang diberikan
kpd nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual/beli
barang.
·
Bank beri L/C kpd nasabah
berarti bank beri jaminan utk byr sejumlah uang kpd pihak lain atas
permintaan nasabah.
·
Melibatkan eksportir,
importer, bank importer (issuing bank), dan bank kortesponden (advising bank)
|
Bagi Hasil
|
Musyarakah
·
Bank dan beberapa pelaksana usaha dan atau pemilik dana menyatukan
modal yg mereka miliki utk dijadikan modal proyek musyarakah utk dikelola
secara bersama2.
·
Biaya yang timbul harus diketahui bersama.
·
Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan, kerugian dibagi sesuai
porsi kontribusi modal.
·
Segala perjanjian dan kesepakatan dicantumkan di dalam akad.
·
Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana dan bagi hasil yg
tlah disepakati utk bank.
Mudharabah
·
Bentuk kerja sama antara dua/lebih pihak yg shahibul maal
mempercayakan sejumlah modal kpd mudharib dgn perjanjian pembagian keuntungan
tertentu dgn bank sbg intermediarinya.
·
Kerja sama dgn kombinasi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian
dari mudharib.
·
Modal yg diserahkan ke pengelola modal berbentuk tunai/bertahap
tergantung kesepakatan berupa uang/brg modal.
·
Perhitungan hasil menggunakan metode revenue sharing/profit sharing,
tergantung kesepakatan dalam akad.
·
Bank berhak melakukan pengawasan, tapi tidak ikut campur
·
Nisbah keuntungan dinyatakan dalam persentase, bukan nominal. Bagi
rugi berdasarkan proporsi modal msg2 pihak.
·
Mudharabah muqayyadah on balance sheet: satu nasabah investor kpd
sekelompok usaha dlm sector terbatasàdicatat dlm neraca bank
·
Mudharabah muqayyadah off balance sheet: satu nasabah investor kpd
satu nasabah pembiayaanàdicatat dlm rekening adm saja,
bank dpt arranger fee.
|
Lending (pembiayaan bank)
|
·
Penyediaan
uang tagihan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dan pihak yang melakukan pinjaman.
·
Bank
dapat mewajibkan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan,
termasuk pembelian surat berharga nasabah dan pengambilalihan tagihan dalam
rangka kegiatan anjak piutang.
·
Bank
dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham secara langsung pada bank
atau lembaga keuangan lainnya.
·
Penanaman
dana dalam surat-surat berharga jangka pendek atau panjang untuk meningkatkan
profitabilitas bank, misalnya: SBI, Commercial Papper, reksadana, Bankers
Acceptance, Surat Berharga Pasar Uang, dan saham-saham lainnya yang listed di
bursa efek Indonesia.
·
Pembiayaan
bank konvensional juga bisa dengan memberikan kredit kepada nasabah yang
memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan bank bersangkutan.
|
Ijarah (Sewa)
|
·
Transaksi
perpindahan hak guna, bukan kepemilikan.
·
Akad
pemindahan hak guna barang/jasa dlm wkt tertentu melalui pembayaran sewa
tanpa diikuti perpindahan kepemilikan brg tsb.
·
Objek: manfaat barang dan
jasa
·
Methods of payment:
1. Contingent to performance
2. Not contingent to performance
·
Transfer pf title:
1. Ijarahàno transfer of title
2. IMBT: promise to sell/hibah at the beginning of period
·
Ijarah tdk sama dgn leasing
·
Ijarah Muntahiya Bittamlik
(IMBT): sewa yg diikuti perpindahan kepemilikan asset. Hrg sewa dan jual
sudah disepakati diawal.
·
Lease-purchase: kontrak sewa
sekaligus beli, perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara
bertahap. Hukumnya haram krn mengandung gharar jika terjadi pembatalan
kontrak (hak milik terbagi antara penyewa dan pemberi sewa)
·
|
Leasing
|
·
Transaksi
perpindahan hak guna, bukan kepemilikan.
·
Akad
pemindahan hak guna barang dlm wkt tertentu melalui pembayaran sewa tanpa
diikuti perpindahan kepemilikan brg tsb.
·
Objek: manfaat barang
·
Methods of payment:
1. Not contingent to performance
·
Transfer of title:
1. Operating leaseàno transfer of title
2. Financial leaseàoption to buy or not to buy at the end of period
·
Lease-purchase: kontrak sewa
sekaligus beli, perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara
bertahap. Walaupun lease-puechase tlah dinyatakan haram, namun hal tsb tdk
menghalangi praktek utk tetap dilaksanakan di bank konvensional.
·
|
No comments:
Post a Comment