Sunday, April 20, 2014

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pada prakteknya, bank Islam ataupun bank konvensional memiliki cukup banyak variasi produk dalam rangka usaha penghimpunan dana dan pemberian dana pembiayaan. Namun untuk menyederhanakan proses analisis perbandingan metode pendanaan dan pembiayaan antara bank Islam dan bank konvensional, kami hanya memilih beberapa produk saja yang paling sering dijumpai. Berikut adalah uraian lebih lengkap mengenai analisis tersebut:

BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adalah bank yang didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya.
Investasi pada bidang yang halal
Investasi bebas nilai, pada bidang manapun
Dalam pengelolaan dana melarang mengenaan bunga terhadap nasabah.
Menghalalkan bunga dan merupakan sumber penerimaan bank.
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja bank. Jika bank untung, bagi hasil pun akan besar nilainya.
Besaran bunga adalah tetap, walau bank mengalami keuntungan, hal itu tidak menambah jumlah untung yang didapat nasabah.
Terdapat Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya.
Tidak ada badan sejenis pada bank konvensional
Tujuab: profit dan falah oriented, bank tidak semata-mata mencari profit tapi meraih kemenanngan di dunia&akhirat (mardhotillah)
Tujuan: hanya profit oriented

Penghimpuan Dana
PRODUK
KETERANGAN
PRODUK
KETERANGAN
Giro
·         Berdasarkan prinsip wadi’ah dhamanah (bank bertanggung jwb atas keutuhan harta titipan shg boleh memanfaatkan harta titipan tsb.
·         Bersifat yad dhamanah (nasabah: meminjamkan dana, bank: dipinjami dana).
·         Untung/rugi dari penyaluran dana menjadi hak/tanggungan bank, nasabah tdk dijanjikan imbalan & tdk menanggung kerugian.
·         Pembuatan akad saat pembukaan rekening (izin penyaluran dana & perjanjian lainnya, pemberian buku cek, bilyet giro,dll).
·         Pengenaan biaya saat pembukaan rekening sekedar utk menutupi biaya adm.
·         Ketentuan2 lainnya tetap berlaku selama tdk bertentangan dgn prinsip syariah.
Giro (Demand Deposits)
·         Simpanan yang dapat digunakan sbg alat pembayaran dan dpt dilakukanpenarikan kapan saja.
·         Setiap pemilik rekening giro diberikan buku cek dan bilyet giro utk melakukan penarikan/pembayaran.
·         Terhadap saldo yang terdapat pd rekening giro, bank beri jasa giro (bunga)
·         Jasa giro relative kecil krn bukan simpanan utk mendapat hasil tapi hny utk memperlancar transaksi bisnis.
·         Perhitungan jasa giro  biasanya ada yg berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata per bulan, saldo minimum (shg jasa giro yg diterima terbatas), system bunga tunggal & bertingkat
Tabungan dan Deposito Mudharabah
·         Berdasarkan prinsip Mudharabah Mutlaqah (nasabah: shahibul maal, bank: mudharib).
·         Terpenuhi rukun mudharabah (ada mudharib, shahibul maal, nisbah, ijabkabul,&usaha yg akan dibagihasilkan).
·         Tdk ada batasan bagi bank dlm menggunakan dana yg dihimpun, bebas menentukan.
·         Nasabah tdk memberi persyaratan apapun ke bank (ke bisnis apa atau ke nasabah siapa).
·         Bank wjb beri tahu shahibul maal ttg nisbah, tata cara & pembagian untung, resikoàjika sepakat, cantumkan ke akad.
·         Tanda penyimpanan tabungan: buku tabungan, deposito: sertifikat/bilyet deposito.
·         Tabungan: dapat diambil sewaktu2, saldo tdk boleh negative.
·         Deposito: hny dpt dicairkan pd wkt yg tlah ditentukan.
·         Ketentuan2 lainnya tetap berlaku selama tdk bertentangan dgn prinsip syariah.
Tabungan dan Deposito Berjangka
·         Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dan tdk dpt ditarik sewaktu2.
·         Hanya dapat diambil saat jatuh tempo.
·         Jika diambil sebelumm jatuh tempo, bank dapat mengenakan penalty dan hak pendapatan bunga tdk akan diperhitungkan.
·         Sumber pendanaan ini sbg penyedia likuiditas bagi bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan giro atau simpanan lainnya.
·         Pada tabungan bunga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan giro tapi lebih rendah dibandingkan deposito berjangka.
·         Perhitungan bunga dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.
Simpanan Khusus
·         Berdasarkan prinsip Mudharabah Muqayyadah (melalui akad yg tlah disepakati, shahibul maal dpt menetapkan syarat tertentu, misal: utk bisnis apa/nasabah siapa, bank pun hrs mematuhinya).
·         Bank wjb beri tahu shahibul maal ttg nisbah, tata cara & pembagian untung, resikoàjika sepakat, cantumkan ke akad.
·         Bank menerbitkan bukti simpanan khusus dan memisahkan dana ini dari rekening lain.
Sertifikat Deposito (bentuk lain deposito)
·         Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
·         Instrumen ini kurang populer karena adanya ketentuan yg mengharuskan bank memiliki ijin terlebih dahulu dari BIàterkait tingkat kesehatan bank.
·         Sejak 1998, tidak perlu ijin lagi, tapi perlu lapor.
·         Diterbitkan oleh bank atas unjuk dlm jk. Wkt tertentu.
·         Bunga dibayar di muka
·         Dpt dijadikan jaminan

Penyaluran Dana
PRODUK
KETERANGAN
PRODUK
KETERANGAN
Murabahah (Jual/Beli)
·         Bank menyebutkan jml keuntungannya.
·         Bank: penjual, Nasabah: pembeli
·         Harga jual=harga beli bank dari pemasok ditambah margin
·         Kesepakatan harga jual dan jagka waktu pembayaran dicantumkan dalam akad
·         Barang diserahkan diawal, pembayaran dilakukan secara tangguh (lumpsum)/cicilan
·         Dapat dilakukan dengan/tanpa pesanan terlebih dahulu
·         Sah jika ada uang muka
Letter of Credit
·         Fasilitas jasa yang diberikan kpd nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual/beli barang.
·         Bank beri L/C kpd nasabah berarti bank beri jaminan utk byr sejumlah uang kpd pihak lain atas permintaan nasabah.
·         Melibatkan eksportir, importer, bank importer (issuing bank), dan bank kortesponden (advising bank)
Bagi Hasil
Musyarakah
·         Bank dan beberapa pelaksana usaha dan atau pemilik dana menyatukan modal yg mereka miliki utk dijadikan modal proyek musyarakah utk dikelola secara bersama2.
·         Biaya yang timbul harus diketahui bersama.
·         Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan, kerugian dibagi sesuai porsi kontribusi modal.
·         Segala perjanjian dan kesepakatan dicantumkan di dalam akad.
·         Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana dan bagi hasil yg tlah disepakati utk bank.

Mudharabah
·         Bentuk kerja sama antara dua/lebih pihak yg shahibul maal mempercayakan sejumlah modal kpd mudharib dgn perjanjian pembagian keuntungan tertentu dgn bank sbg intermediarinya.
·         Kerja sama dgn kombinasi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
·         Modal yg diserahkan ke pengelola modal berbentuk tunai/bertahap tergantung kesepakatan berupa uang/brg modal.
·         Perhitungan hasil menggunakan metode revenue sharing/profit sharing, tergantung kesepakatan dalam akad.
·         Bank berhak melakukan pengawasan, tapi tidak ikut campur
·         Nisbah keuntungan dinyatakan dalam persentase, bukan nominal. Bagi rugi berdasarkan proporsi modal msg2 pihak.
·         Mudharabah muqayyadah on balance sheet: satu nasabah investor kpd sekelompok usaha dlm sector terbatasàdicatat dlm neraca bank
·         Mudharabah muqayyadah off balance sheet: satu nasabah investor kpd satu nasabah pembiayaanàdicatat dlm rekening adm saja, bank dpt arranger fee.
Lending (pembiayaan bank)
·         Penyediaan uang tagihan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak yang melakukan pinjaman.
·         Bank dapat mewajibkan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan, termasuk pembelian surat berharga nasabah dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
·         Bank dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham secara langsung pada bank atau lembaga keuangan lainnya.
·         Penanaman dana dalam surat-surat berharga jangka pendek atau panjang untuk meningkatkan profitabilitas bank, misalnya: SBI, Commercial Papper, reksadana, Bankers Acceptance, Surat Berharga Pasar Uang, dan saham-saham lainnya yang listed di bursa efek Indonesia.
·         Pembiayaan bank konvensional juga bisa dengan memberikan kredit kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan bank bersangkutan.
Ijarah (Sewa)
·         Transaksi perpindahan hak guna, bukan kepemilikan.
·         Akad pemindahan hak guna barang/jasa dlm wkt tertentu melalui pembayaran sewa tanpa diikuti perpindahan kepemilikan brg tsb.
·         Objek: manfaat barang dan jasa
·         Methods of payment:
1.      Contingent to performance
2.      Not contingent to performance
·         Transfer pf title:
1.      Ijarahàno transfer of title
2.      IMBT: promise to sell/hibah at the beginning of period
·         Ijarah tdk sama dgn leasing
·         Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT): sewa yg diikuti perpindahan kepemilikan asset. Hrg sewa dan jual sudah disepakati diawal.
·         Lease-purchase: kontrak sewa sekaligus beli, perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara bertahap. Hukumnya haram krn mengandung gharar jika terjadi pembatalan kontrak (hak milik terbagi antara penyewa dan pemberi sewa)
·         Sale and Lease-back: hukumnya boleh jika transaksinya adalah Jual-IMBT, bukan Jual-ijarah.
Leasing
·         Transaksi perpindahan hak guna, bukan kepemilikan.
·         Akad pemindahan hak guna barang dlm wkt tertentu melalui pembayaran sewa tanpa diikuti perpindahan kepemilikan brg tsb.
·         Objek: manfaat barang
·         Methods of payment:
1.      Not contingent to performance
·         Transfer of title:
1.      Operating leaseàno transfer of title
2.      Financial leaseàoption to buy or not to buy at the end of period
·         Lease-purchase: kontrak sewa sekaligus beli, perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara bertahap. Walaupun lease-puechase tlah dinyatakan haram, namun hal tsb tdk menghalangi praktek utk tetap dilaksanakan di bank konvensional.
·         Sale and Lease-back: hukumnya boleh jika transaksinya adalah Jual-IMBT, bukan Jual-ijarah. Namun, yg terjadi pada bank konvensional adalah juatru transaksi  jual-sewa tsb tetap dilakuan.


No comments: