Monday, April 21, 2014

Pengelompokkan Pengembalian Dalam Pendanaan

3.1 Perbedaan Profit, Sewa, Upah dan Bunga
Dalam ekonomi konvensional, keempat komponen di atas termasuk ke dalam faktor produksi. Di dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa profit merupakan hal yang tidak pasti dimana sewa, upah dan bunga bersifat tetap dan pasti. Sewa dan upah diperlakukan sama dalam term ujrah (wage) sebagai harga yang dibayarkan atas faktor produksi yang didapatkan. Profit yang dihasilkan dari proses normal dari penambahan tanpa usaha ataupun biaya yang dikeluarkan. Profit juga bisa dihasilkan dari kenaikan nilai tukar dari suatu aset.
Modal (Capital),  baik dalam ekonomi syariah maupun konvensional terdiri dari modal fisik dan SDM. Di lain pihak fitrah dari modal yang sifatnya keuangan hanya bisa bertumbuh seiring adanya perdagangan serta selisih ataupun kenaikan dan penurunan dari nilainya. Oleh karena itu Islam mengharamkan adanya bunga karena bersifat fiktif dan tidak adil. Ketika Fiqih (Hukum Islam) mengatur bahwa uang (yang kita gunakan  sekarang ini) hanya berpotensi bertumbuh melalui mekanisme perdagangan, yang harus melalui proses produksi yang melibatkan faktor-faktor produksi yakni profit, sewa, upah dan bunga. Namun pada dasarnya uang itu sendiri hanya menjadi perantara  dan tidak secara langsung terlibat dalam proses produksi sehingga memiliki ketidakpastian serta risiko yang melekat dalam pasar perekonomian.

    3.2 Dasar Pengakuan Pengembalian
Dari penjabaran di atas, telah dijelaskan tentang bagaimana pengertian dasar  pengakuan hasil pengembalian (return),dan dirangkumkan menjadi :
a.       Kepemilikan aset, aset yang belum habis masa pakainya dan bisa dimanfaatkan, hasil manfaat dari asset tersebut dapat diakui sebagai hasil pengembalian
b.      Sumber  daya manusia juga dapat diakui sebagai aset dan balas jasa berupa ujrah dapat diakui sebagai pengembalian.
c.       Mengakui ujrah berdasarkan penjualan dari manfaat  bersumber dari asset yang dimiliki.



“…, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS Al-Baqarah : 175)

Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa karakteristik keuangan dalam Islam sangatlah unik. Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin pada dasarnya tidak ingin mempersulit umat dalam segala urusannya dari mulai hal yang kecil hingga yang besar, termasuk untuk urusan keuangan. Sebagai penghubung, prinsip-prinsip keuangan dalam Islam akan menjadi dasar dari penghitungan pengembalian. Misalnya prinsip mudhrabah, dimana dalam konsep tersebut terdapat pemisahan antara pemilik dan pengelola, yang selanjutnya terdapat pengembangan dari konsep tersebut.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam keuangan Islam, terlihat bahwa sektor keuangan Islam memiliki potensi yang sangat besar serta dapat berkembang dengan pesat seiring berkembangnya ilmu dalam pengimplementasiannya. Pengaturan sesuai prinsip tersebut dibuat semata-mata untuk mempermudah umat Islam, serta melindungi kita dari kedzaliman riba itu sendiri,. Dalam mengimplementasikannya, dibutuhkan peran dari banyak pihak, mulai dari tiap individu umatnya hingga pemerintah dan dewan pengawasan syariah yang ada di Negara yang ada. Kita sebagai umat Islam diperintahkan untuk menerapkan prinsip yang ada tersebut dalam kehidupan kita sehari-hari,agar benar-benar tercapai konsep Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.  

No comments: