Penetrasi Islamic Bank sangat tinggi. Pertumbuhan yang cepat
tersebut tidak hanya terjadi di negara yang mayoritas penduduknya muslim tapi
juga di negara yang sedikit penduduk muslimnya.
Pendanaan adalah suatu cara
pengalihan sumber daya dari pemilik kekayaan ke unit yang membutuhkan dana.
Ruang lingkup dari pendanaan berhubungan dengan konsep waktu, uang, dan risiko
dan bagaimana keterkaitan antara ketiga hal tersebut. Pendanaan juga terkait
dengan bagaimana uang dikeluarkan dan dianggarkan. Di dalam ekonomi
konvensional, pendanaan dapat berupa pinjaman dengan bunga, mengeluarkan saham
dan mengajukan kredit dalam bentuk tunggakan pembayaran dalam pembelian barang
dan jasa.
Dasar dari para pemikir Islam untuk
mengidentifikasi sistem ekonomi berdasarkan bunga adalah adanya larangan secara
eksplisit dari Allah di dalam Al-Qur’an. Adapun
beberapa pengantar terkait ekonomi Islam antara lain:
- Syari’ah hanya dikenakan kepada pihak-pihak
yang bertanggung jawab atas kepemilikan sebuah aset untuk mendapatkan
keutungan atau untuk meningkatkan nilai dari suatu aset.
- Seluruh hubungan pertukaran yang menunda
pembayaran dari suatu harga atau pengiriman barang dan jasa memenuhi
fungsi dasar dari pendanaan.
- Pemberian pinjaman (lending) adalah suatu hubungan yang saling menguntungkan yang
tidak membuat kreditur meminta return
karena kreditur tersebut bukanlah pemilik sumber pendanaan yang
pembayarannya dijamin oleh debitur.
No comments:
Post a Comment