Sunday, April 20, 2014

PENERAPAN KONSEP SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

Penetrasi Islamic Bank sangat tinggi. Pertumbuhan yang cepat tersebut tidak hanya terjadi di negara yang mayoritas penduduknya muslim tapi juga di negara yang sedikit penduduk muslimnya.
Pendanaan adalah suatu cara pengalihan sumber daya dari pemilik kekayaan ke unit yang membutuhkan dana. Ruang lingkup dari pendanaan berhubungan dengan konsep waktu, uang, dan risiko dan bagaimana keterkaitan antara ketiga hal tersebut. Pendanaan juga terkait dengan bagaimana uang dikeluarkan dan dianggarkan. Di dalam ekonomi konvensional, pendanaan dapat berupa pinjaman dengan bunga, mengeluarkan saham dan mengajukan kredit dalam bentuk tunggakan pembayaran dalam pembelian barang dan jasa.
Dasar dari para pemikir Islam untuk mengidentifikasi sistem ekonomi berdasarkan bunga adalah adanya larangan secara eksplisit dari Allah di dalam Al-Qur’an. Adapun beberapa pengantar terkait ekonomi Islam antara lain:

  1. Syari’ah hanya dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan sebuah aset untuk mendapatkan keutungan atau untuk meningkatkan nilai dari suatu aset.
  2. Seluruh hubungan pertukaran yang menunda pembayaran dari suatu harga atau pengiriman barang dan jasa memenuhi fungsi dasar dari pendanaan.
  3. Pemberian pinjaman (lending) adalah suatu hubungan yang saling menguntungkan yang tidak membuat kreditur meminta return karena kreditur tersebut bukanlah pemilik sumber pendanaan yang pembayarannya dijamin oleh debitur.

No comments: