Sunday, April 20, 2014

Harga Valid dan tidak Valid dalam Ekonomi Islam

Syariah mengkategorikan harga sebagai harga valid dan harga tidak valid. Harga valid adalah harga yang terbentuk di pasar berdasarkan aturan dan hukum islam, i, e. harga yang berasal dari pasar yang bebas dari segala usaha yang disengaja untuk menipu, menipu, mengaburkan, berbohong, menyembunyikan atau menahan informasi yang relevan. Harga valid adalah  harga yang memenuhi persyaratan hukum syariah dalam proses pembentukannya.  Harga ini mungkin sama sekali atau hanya sebagian jujur dan adil, karena keadilan dan keadilan  tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum.
Sehubungan hal tersebut, secara intuitif para ahli hukum mengatakan bahwa syari'at mengambil dua posisi, i.e.. memungkinkan ahli hukum untuk memerintah di pasar atau menolak intervensi tersebut karena adanya konflik  dengan keadilan dan kepentingan masyarakat.
Harga tidak valid, di sisi lain, adalah  harga yang tidak mengikuti  Persyaratan hukum Syariah dalam proses pembentukannya. Kemungkinan besar, tetapi tidak selalu, untuk  lebih tinggi daripada harga normal. Ketidakabsahan harga dapat terjadi dalam dua konteks; itu dapat terjadi karena sengaja melanggar aturan-aturan hukum, misalnya, beralih ke pemaksaan (ikhrah) atau penawaran palsu (najash); atau mungkin disebabkan oleh faktor-faktor otonom  seperti ketidaktahuan penjual. Harga tidak valid akan muncul di pasar jika terdapat kartel produsen untuk  mempengaruhi output atau menghalangi orang lain dari bersaing di pasar.

5,2 Harga yang dapat diterima dan dan  tidak dapat diterima
Agar harga pasar dapat diterima maka harga tersebut harus valid. Harga yang tidak valid sama sekali tidak dapat diterima.

5.2.1 Harga valid yang  dapat diterima
Harga valid yang dapat diterima terdiri atas  dua jenis: harga yang bebas dari cacat
dan mendistribusikan manfaat dan biaya pertukaran secara adil dan merata, dan harga dengan beberapa  cacat tetapi tidak menyebabkan perselisihan atau konflik di antara pihak-pihak untuk bertukar.
 
5.2.2 Harga valid yang tidak dapat diterima.

Harga valid yang tidak dapat diterima adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar yang normal dan sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi, harga tersebut dinilai membawa mudharat, misalnya terlalu mahal (bagi pembeli) dan terlalu murah (bagi penjual)

No comments: