Syariah mengkategorikan
harga sebagai harga valid dan harga tidak valid. Harga valid adalah harga yang
terbentuk di pasar berdasarkan aturan dan hukum islam, i, e. harga yang berasal
dari pasar yang bebas dari segala usaha yang disengaja untuk menipu, menipu,
mengaburkan, berbohong, menyembunyikan atau menahan informasi yang relevan. Harga
valid adalah harga yang memenuhi
persyaratan hukum syariah dalam proses pembentukannya. Harga ini mungkin sama sekali atau hanya
sebagian jujur dan adil, karena keadilan dan keadilan tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan
hukum.
Sehubungan hal tersebut,
secara intuitif para ahli hukum mengatakan bahwa syari'at mengambil dua posisi,
i.e.. memungkinkan ahli hukum untuk memerintah di pasar atau menolak intervensi
tersebut karena adanya konflik dengan
keadilan dan kepentingan masyarakat.
Harga tidak valid, di
sisi lain, adalah harga yang tidak
mengikuti Persyaratan hukum Syariah
dalam proses pembentukannya. Kemungkinan besar, tetapi tidak selalu, untuk lebih tinggi daripada harga normal.
Ketidakabsahan harga dapat terjadi dalam dua konteks; itu dapat terjadi karena
sengaja melanggar aturan-aturan hukum, misalnya, beralih ke pemaksaan (ikhrah)
atau penawaran palsu (najash); atau mungkin disebabkan oleh faktor-faktor
otonom seperti ketidaktahuan penjual.
Harga tidak valid akan muncul di pasar jika terdapat kartel produsen untuk mempengaruhi output atau menghalangi orang
lain dari bersaing di pasar.
5,2 Harga yang dapat diterima dan dan tidak dapat diterima
Agar harga pasar dapat
diterima maka harga tersebut harus valid. Harga yang tidak valid sama sekali tidak
dapat diterima.
5.2.1 Harga valid yang dapat diterima
Harga valid yang dapat
diterima terdiri atas dua jenis: harga
yang bebas dari cacat
dan mendistribusikan manfaat dan biaya pertukaran secara adil dan merata, dan harga dengan beberapa cacat tetapi tidak menyebabkan perselisihan atau konflik di antara pihak-pihak untuk bertukar.
5.2.2 Harga valid yang tidak dapat diterima.
dan mendistribusikan manfaat dan biaya pertukaran secara adil dan merata, dan harga dengan beberapa cacat tetapi tidak menyebabkan perselisihan atau konflik di antara pihak-pihak untuk bertukar.
5.2.2 Harga valid yang tidak dapat diterima.
Harga valid yang tidak
dapat diterima adalah harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar yang normal
dan sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi, harga tersebut dinilai membawa
mudharat, misalnya terlalu mahal (bagi pembeli) dan terlalu murah (bagi
penjual)
No comments:
Post a Comment