Sunday, April 20, 2014

Konvergensi dan Divergensi antara Pendekatan Islam dan konvensional dalam Pengendalian Harga

Ada beberapa wilayah kesepakatan dan ketidaksepakatan di antara Islam dan posisi konvensional peraturan harga.Baik ekonomi islam dan konvensional sama-sama sepakat bahwa dalam keadaan pasar yang tidak sempurna, pengaturan harga selektif diperlukan.  Pengaturan harga dalam kasus  di mana individu tidak dapat melindungi kepentingan mereka dan dalam keadaan informasi asimetris maka penetapan harga diperlukan.
Kebijakan harga minimum dan maksimum pada keuntungan dan penyewaan di masa perang juga dapat diterima kedua ekonom. Ekonom Islam tidak memaksa 'Upah yang setara' saat itu karena jika permintaan tenaga kerja terampil meningkat dan tenaga kerja tidak terampil menurun, harga pasar tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Demikian juga kenaikan upah tiba-tiba pasti akan mempercepat inflasi.
Monopoli di dalam teks-teks Al-Quran dan hadis adalah perusahaan yang menahan pasokan komoditas dengan tujuan untuk keuntungan. Perusahaan Ini mungkin berbentuk monopoli biasa atau alam atau mungkin kumpulan perusahaan seperti oligopoli. Dasar bentuk monopoli  ini ditandai dengan menahan output untuk membebankan harga tinggi. Dengan demikian, kehadiran satu perusahaan yang menikmati skala dan cakupan ekonomi dalam pasar tidak dianggap sebagai monopoli dari sudut pandang fiqh kecuali terpaksa untuk penimbunan atau setiap tindakan ditentang oleh Undang-Undang. Konsekuensi logisnya, monopoli tidak dapat diterima secara Syariah.

  
Ekonom-ekonom islam terdahulu memang memperdebatkan boleh atau tidaknya pengaturan harga diciptakan. Setelah ditinjau dari beberapa penyebabnya, pengaturan harga itu boleh atau tidak boleh dilakukan tergantung dari kondisi atau keadaan yang dihadapi. Dahulu Rasulullah pernah bersabda, bahwa beliau tidak akan melakukan intervensi harga karena Allah yang berhak untuk menurunkan dan menaikkan harga. Rasulullah mengatakan bahwa tindakan pengontrolan harga adalah tindakan yang zalim karena mengakibatkan berbagai hal-hal negatif, seperti memicu penimbunan, memicu impor, dan yang lainnya.
Akan tetapi, pengaturan harga dalam Islam itu diperbolehkan dalam situasi dan keadaan tertentu, misalnya untuk mengatasi penimbunan dan tindakan penipuan lainnya. Selain itu, pengaturan harga diperbolehkan dalam bentuk-bentuk pasar yang tidak sempurna, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.  Pengaturan harga boleh juga dilakukan dalam keadaan normal, jika terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli dan tidak menimbulkan situasi yang terzolimi di antara dua pihak.
Pengaturan harga di konvensional dan islam itu intinya sama.Akan tetapi, ada beberapa hal yang membedakan,misalnya pengaturan harga di konvensional akan dilakukan jika harga dirasakan oleh pemerintah tidak terjangkau rakyat, walaupun rakyat merasa sebaliknya. Sedangkan, pengaturan harga di Islam ada dua perlakuan yang berbeda, i) dalam kasus dimana harga yang terbentuk di pasar tidak valid atau distorsi pasar,ii) harga yang terbetuk di pasar valid, tetapi harganya tidak dapat diterima karena terlalu mahal atau murah sehingga menzolimi salah satu pihak, maka pengaturan harga wajib dilakukan.
            Oleh karena itu, kami dapat mengatakan bahwa pengaturan harga dalam Islam itu diperbolehkan dan bahkan wajib dilakukan pemerintah asalkan ada sebab-sebab tertentu yang telah dikatakan sebelumnya. Dalam faktanya, memang pengaturan harga itu memilki dua efek yang saling bertentangan, yaitu efek positif dan negatif. Memang ada efek negatif dari pengontrolan harga, seperti menimbulkan penimbunan. Akan tetapi, kita juga harus melihat banyak efek positif yang ditimbulkan dari tindakan kontrol harga tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat menyimpulkan bahwa islam adalah agama yang paling sempuna dan tiada duanya karena islam sangat memerhatikan hal-hal kecil dan besar yang timbul dalam kehidupan sosial bermasyarakat, seperti dalam kasus ini yaitu kasus regulasi atau kontrol harga. 

No comments: