Ada beberapa wilayah kesepakatan dan ketidaksepakatan
di antara Islam dan posisi konvensional peraturan harga.Baik ekonomi islam dan
konvensional sama-sama sepakat bahwa dalam keadaan pasar yang tidak sempurna,
pengaturan harga selektif diperlukan.
Pengaturan harga dalam kasus di
mana individu tidak dapat melindungi kepentingan mereka dan dalam keadaan
informasi asimetris maka penetapan harga diperlukan.
Kebijakan harga minimum
dan maksimum pada keuntungan dan penyewaan di masa perang juga dapat diterima kedua
ekonom. Ekonom Islam tidak memaksa 'Upah yang setara' saat itu karena jika
permintaan tenaga kerja terampil meningkat dan tenaga kerja tidak terampil
menurun, harga pasar tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja. Demikian
juga kenaikan upah tiba-tiba pasti akan mempercepat inflasi.
Monopoli di dalam
teks-teks Al-Quran dan hadis adalah perusahaan yang menahan pasokan komoditas
dengan tujuan untuk keuntungan. Perusahaan Ini mungkin berbentuk monopoli biasa
atau alam atau mungkin kumpulan perusahaan seperti oligopoli. Dasar bentuk
monopoli ini ditandai dengan menahan
output untuk membebankan harga tinggi. Dengan demikian, kehadiran satu
perusahaan yang menikmati skala dan cakupan ekonomi dalam pasar tidak dianggap
sebagai monopoli dari sudut pandang fiqh kecuali terpaksa untuk penimbunan atau
setiap tindakan ditentang oleh Undang-Undang. Konsekuensi logisnya, monopoli
tidak dapat diterima secara Syariah.
Ekonom-ekonom islam
terdahulu memang memperdebatkan boleh atau tidaknya pengaturan harga
diciptakan. Setelah ditinjau dari beberapa penyebabnya, pengaturan harga itu
boleh atau tidak boleh dilakukan tergantung dari kondisi atau keadaan yang
dihadapi. Dahulu Rasulullah pernah bersabda, bahwa beliau tidak akan melakukan
intervensi harga karena Allah yang berhak untuk menurunkan dan menaikkan harga.
Rasulullah mengatakan bahwa tindakan pengontrolan harga adalah tindakan yang
zalim karena mengakibatkan berbagai hal-hal negatif, seperti memicu penimbunan,
memicu impor, dan yang lainnya.
Akan tetapi, pengaturan
harga dalam Islam itu diperbolehkan dalam situasi dan keadaan tertentu,
misalnya untuk mengatasi penimbunan dan tindakan penipuan lainnya. Selain itu,
pengaturan harga diperbolehkan dalam bentuk-bentuk pasar yang tidak sempurna,
seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Pengaturan harga boleh juga dilakukan dalam
keadaan normal, jika terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli dan tidak
menimbulkan situasi yang terzolimi di antara dua pihak.
Pengaturan harga di
konvensional dan islam itu intinya sama.Akan tetapi, ada beberapa hal yang
membedakan,misalnya pengaturan harga di konvensional akan dilakukan jika harga
dirasakan oleh pemerintah tidak terjangkau rakyat, walaupun rakyat merasa
sebaliknya. Sedangkan, pengaturan harga di Islam ada dua perlakuan yang
berbeda, i) dalam kasus dimana harga yang terbentuk di pasar tidak valid atau
distorsi pasar,ii) harga yang terbetuk di pasar valid, tetapi harganya tidak
dapat diterima karena terlalu mahal atau murah sehingga menzolimi salah satu
pihak, maka pengaturan harga wajib dilakukan.
Oleh karena itu, kami dapat
mengatakan bahwa pengaturan harga dalam Islam itu diperbolehkan dan bahkan
wajib dilakukan pemerintah asalkan ada sebab-sebab tertentu yang telah
dikatakan sebelumnya. Dalam faktanya, memang pengaturan harga itu memilki dua
efek yang saling bertentangan, yaitu efek positif dan negatif. Memang ada efek
negatif dari pengontrolan harga, seperti menimbulkan penimbunan. Akan tetapi,
kita juga harus melihat banyak efek positif yang ditimbulkan dari tindakan
kontrol harga tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebelumnya,
kami dapat menyimpulkan bahwa islam adalah agama yang paling sempuna dan tiada
duanya karena islam sangat memerhatikan hal-hal kecil dan besar yang timbul
dalam kehidupan sosial bermasyarakat, seperti dalam kasus ini yaitu kasus
regulasi atau kontrol harga.
No comments:
Post a Comment