Monday, April 21, 2014

Praktik Pendanaan pada Awal Periode Islam

1.1.  Pendanaan pada Zaman Rasulullah
Pada zaman Rasulullah, perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang utama di kalangan Quraish. Disebutkan pula bahwa pada saat peperangan Uhud, kaum Quraish telah mengenal riba untuk membiayai peperangan mereka. Selain itu pula bangsa Yahudi juga telah mengenal sistem riba ini yaitu dengan aktivitas pemberian pinjaman dengan tingkat bunga 12% per tahun. Sehingga pada saat itu aktivitas ekonomi dengan sistem riba menjadi yang paling utama di kalangan mereka.
Di kalangan Muslim sendiri, dikenal suatu sistem ekonomi lain yang dikenal dengan mudarabah, yang diperkenalkan oleh Khadijah. Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 135)
Selain itu, di kalangan masyarakat pertanian Madinah, telah dikenal sistem pengolahan pertanian yang dikenal dengan muzara’ah dan musaqah. Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 139) Musaqah adalah kerja sama pengolahan pertanian di mana si pengggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 140) Sistem pengolahan pertanian ini terutama diterapkan pada pengolahan tanaman kurma pada zaman tersebut.
Sistem penjualan secara kredit juga telah ada pada zaman Rasulullah. Ada beberapa pernyataan bahwa Rasul pernah membeli secara kredit, mengajukan pinjaman, dan bahkan menggunakan harta pribadinya sebagai jaminan. Bai’al Salam juga merupakan salah satu cara pendanaan yang dikembangkan Rasulullah untuk mempermudah suatu hubungan ekonomi. Bai’al Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 153)
Maka sejak zaman Rasulullah pemberian pinjaman dengan riba dilarang dan dihilangkan dari komunitas muslim. Bentuk pendanaan yang dominan pada zaman tersebut adalah mudarabah, penjualan kredit, muzara’ah, musaqah, dan bai’al salam.

1.2.  Kebutuhan Akan Pendanaan
Berdasarkan para pemuka-pemuka Islam, kebutuhan akan pendanaan muncul karena adanya perbedaan sumber kepemilikan keuangan dengan keahlian yang dimiliki. Sebagai contoh mudharabah terjadi karena tidak semua orang yang memiliki uang juga memiliki kemampuan berdagang, dan tidak semua orang yang memiliki kemampuan berdagang juga memiliki kecukupan modal. Oleh karena berdasarkan fiqih Islam, adanya perbedaaan sumber tersebut dan kebutuhan untuk mencocokkan sumber keuangan dengan keahlian bisnis menjadi alasan utama di balik adanya kebutuhan akan pendanaan.
Secara umum ada 2 poin lain di balik alasan terjadinya mudarabah, yaitu:
1.      Pertukaran atau perdagangan sangat diperlukan di dalam masyarakat
2.      Keinginan manusia untuk menumbuhkan kekayaannya
Kedua motif tersebut disertai dengan matching sumber keuangan dengan keahlian bisnis memerankan suatu pendanaan yang produktif, contohnya penggunaan dana untuk menghasilkan barang dan jasa dagangan. Proses ini selalu dihubungkan dengan adanya ekspektasi untuk mendapatkan profit atau return yang akan didistribusikan antara pemberi dana dengan pengusaha berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan.



1.3.  Penundaan Pembayaran Hutang

Di dalam Al-Qur’an telah dikatakan bahwa jika debitor sedang dalam kesulitan (dalam membayar hutang), maka berilah ia waktu sampai mudah baginya untuk membayar. Kata-kata ini berkaitan dengan konteks bisnis peminjaman dan penghapusan riba. Pemikir Muslim terdahulu tidak pernah mengizinkan kompensasi pembiayaan apapun yang harus dibayarkan kepada kreditor. Hal ini disebabkan karena dalam Islam, upaya pembiayaan dilakukan dengan motif membantu orang lain dan ekpektasi untuk mendapatkan profit. Walaupun seperti kita ketahui saat ini, kegiatan peminjaman dana dilakukan dengan sengaja untuk tujuan pembiayaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak berkaitan dengan faktor dalam pasar.

No comments: