1.1.
Pendanaan pada Zaman
Rasulullah
Pada
zaman Rasulullah, perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang utama di
kalangan Quraish. Disebutkan pula bahwa pada saat peperangan Uhud, kaum Quraish
telah mengenal riba untuk membiayai peperangan mereka. Selain itu pula bangsa
Yahudi juga telah mengenal sistem riba ini yaitu dengan aktivitas pemberian
pinjaman dengan tingkat bunga 12% per tahun. Sehingga pada saat itu aktivitas
ekonomi dengan sistem riba menjadi yang paling utama di kalangan mereka.
Di
kalangan Muslim sendiri, dikenal suatu sistem ekonomi lain yang dikenal dengan mudarabah, yang diperkenalkan oleh
Khadijah. Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
(Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 135)
Selain
itu, di kalangan masyarakat pertanian Madinah, telah dikenal sistem pengolahan
pertanian yang dikenal dengan muzara’ah
dan musaqah. Muzara’ah adalah kerja
sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap di mana pemilik
lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
(Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 139) Musaqah
adalah kerja sama pengolahan pertanian di mana si pengggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah
– Suatu Pengenalan Umum, hal. 140) Sistem pengolahan pertanian ini terutama
diterapkan pada pengolahan tanaman kurma pada zaman tersebut.
Sistem
penjualan secara kredit juga telah ada pada zaman Rasulullah. Ada beberapa
pernyataan bahwa Rasul pernah membeli secara kredit, mengajukan pinjaman, dan
bahkan menggunakan harta pribadinya sebagai jaminan. Bai’al Salam juga merupakan salah satu cara pendanaan yang
dikembangkan Rasulullah untuk mempermudah suatu hubungan ekonomi. Bai’al Salam adalah pembelian barang
yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka.
(Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah – Suatu Pengenalan Umum, hal. 153)
Maka
sejak zaman Rasulullah pemberian pinjaman dengan riba dilarang dan dihilangkan
dari komunitas muslim. Bentuk pendanaan yang dominan pada zaman tersebut adalah
mudarabah, penjualan kredit, muzara’ah, musaqah, dan bai’al salam.
1.2. Kebutuhan
Akan Pendanaan
Berdasarkan
para pemuka-pemuka Islam, kebutuhan akan pendanaan muncul karena adanya
perbedaan sumber kepemilikan keuangan dengan keahlian yang dimiliki. Sebagai
contoh mudharabah terjadi karena
tidak semua orang yang memiliki uang juga memiliki kemampuan berdagang, dan
tidak semua orang yang memiliki kemampuan berdagang juga memiliki kecukupan
modal. Oleh karena berdasarkan fiqih Islam, adanya perbedaaan sumber tersebut
dan kebutuhan untuk mencocokkan sumber keuangan dengan keahlian bisnis menjadi
alasan utama di balik adanya kebutuhan akan pendanaan.
Secara
umum ada 2 poin lain di balik alasan terjadinya mudarabah, yaitu:
1. Pertukaran
atau perdagangan sangat diperlukan di dalam masyarakat
2.
Keinginan manusia untuk
menumbuhkan kekayaannya
Kedua
motif tersebut disertai dengan matching
sumber keuangan dengan keahlian bisnis memerankan suatu pendanaan yang
produktif, contohnya penggunaan dana untuk menghasilkan barang dan jasa
dagangan. Proses ini selalu dihubungkan dengan adanya ekspektasi untuk
mendapatkan profit atau return yang
akan didistribusikan antara pemberi dana dengan pengusaha berdasarkan
kesepakatan yang telah ditetapkan.
1.3. Penundaan
Pembayaran Hutang
Di dalam Al-Qur’an
telah dikatakan bahwa jika debitor sedang dalam kesulitan (dalam membayar
hutang), maka berilah ia waktu sampai mudah baginya untuk membayar. Kata-kata
ini berkaitan dengan konteks bisnis peminjaman dan penghapusan riba. Pemikir
Muslim terdahulu tidak pernah mengizinkan kompensasi pembiayaan apapun yang
harus dibayarkan kepada kreditor. Hal ini disebabkan karena dalam Islam, upaya
pembiayaan dilakukan dengan motif membantu orang lain dan ekpektasi untuk
mendapatkan profit. Walaupun seperti kita ketahui saat ini, kegiatan peminjaman
dana dilakukan dengan sengaja untuk tujuan pembiayaan. Akan tetapi, hal tersebut tidak berkaitan dengan
faktor dalam pasar.
No comments:
Post a Comment