Sunday, April 20, 2014

Pengembangan Produk Perbankan Syariah

Secara umum terdapat 3 fase pengembangan Islamic Banking: 1) terdapat penawaran Islamic product tertentu; 2) Islamic bank diijinkan untuk beroperasi; 3) non-Islamic bank menawarkan Islamic financial product.
Offering Selected Islamic Financial Products
Pertama kali, commercial bank hanya ingin menyelidiki potensi pasar produk keuangan syariah. Bank biasanya membuka Islamic windows atau di Indonesia disebut counter syariah. Counter syariah biasanya berbentuk counter kecil yang ada di cabang bank konvensional dimana menawarkan produk bank yang sesuai tuntunan syariah.
Saluran lain penetrasi produk keuangan syariah adalah melalui aktivitas investment banking. Perkembangan produk keuangan syariah melalui aktivitas investment banking sangat spektakuler, misalnya sovereign sukuk yang diterbitkan Jerman pada tahun 2004 mencapai €100 juta. Corporate sukuk yang diterbitkan perusahaan Texas-based oil group East Cameron Partners mencapai US$166 juta.
Walaupun produk keuangan Islam menjadi sangat variatif terutama di negara-negara dengan sistem keuangan konvensional yang sudah sophisticated, terdapat ketidakselarasan antara prospek pertumbuhan Islamic investment banking dan retail banking industries di negara-negara Barat. Kemajuan retail banking industries cenderung dikarenakan posisi geografis dan demografis populasi Muslim di negara-negara tersebut, sedangkan pertumbuan Islamic investment banking cenderung dikarenakan tingginya cross-border capital mobility
Islamic Banks Products
Sharing Based Modes of Finance. Musharakah / shirkah / kemitraan merupakan bentuk kerjasama dari dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal. Masing-masing pihak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan seperti mengenai manajemen perusahaan. Dalam musharakah menggunakan sistem bagi hasil.
Mudharabah atau sleeping partnership merupakan bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) dimana si shahibul maal tidak bisa ikut campur dalam manajemen kecuali ada bentuk penyelewengan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Besarnya dana yang diberikan oleh shahibul maal 100% dan pengelola dana memberikan modal tenaga dan pikiran untuk mengelola dana. Keuntungan dari kerjasama ini akan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati dimana nisbah tersebut tidak boleh berubah sampai akhir akad. Jika ada kerugian maka akan dibagi sesuai dengan proporsi modal sehingga yang menanggung kerugian adalah pihak shahibul maal.
Muzara’ah dikenal juga dengan sharecropping. Muzara’ah tidak terlalu banyak dibicarakan karena tidak relevan. Yang membuatnya menjadi relevan adalah membiayai pertanian dengan cara mudharabah untuk perdagangan atau manufaktur-menyediakan modal dengan kondisi mendapatkan bagian. Musaqat seperti musharakah yang diaplikasikan dalam horticulture.
Trade Based Modes of Financing. Transaksi-transaksi yang akan dijelaskan ini adalah pertukaran antara kas dengan barang yang pembayarannya dilakukan secara cicilan. Sekali terjadi kontrak, face value –nya tidak boleh berubah karena itu akan membuatnya menjadi salah satu bentuk riba.
Murabahah. Murabahah penjualan kembali barang dengan penambahan mark-up. Dengan kata lain cost-plus. Bank menjual barang ke konsumen dan konsumen akan membayar dengan harga yang lebih tinggi. Bank membeli barang tersebut hanya setelah ada komitmen dari konsumen untuk membelinya. Harga yang telah ditetapkan tidak boleh meningkat walaupun ada keterlambatan dalam proses pembayaran oleh konsumen.
Murabahah Versus Interest. Tidak ada ketidakadilan yang terjadi dalam akad murabahah. Financier tidak membiayai proyek yang tidak diketahui artinya tetapi pembiayaan yang dilakukan untuk memperoleh komoditas dari yang harganya sudah diketahui.
Penjual dalam murabahah dengan mengubah modalnya menjadi barang mempunyai risiko yang berhubungan dengan aset riil, seperti turunnya harga pasar, kerusakan, pencurian, dll. Risiko lain adalah karena mempercayai pihak lain untuk membeli barang tersebut maka penjual mempunyai risiko jika pembeli mengalami kebangkrutan atau membatalkan pembeliannya. Dalam shariah tidak diizinkan meningkatkan harga yang sudah ditetapkan.
Dalam murabahah terpenuhi norma-norma keadilan yaitu equivalence dan reciprocity. Equivalence terlihat antara barang yang diterima pembeli dan harga yang diterima penjual, dalam kasus ini terdapat pertukaran yang bersifat sukarela antara barang dan uang.  Reciprocity terlihat dari keuntungan penjual dari mark up yang didapatkan dan hal tersebut sesuai dengan keuntungan dari pihak pembeli dengan mendapatkan waktu dan kesempatan menggunakan barang. Mengenai keadilan bisa diterima atau diizinkan jika pertukaran pada dua barang yang berbeda yaitu uang dan barang. Dalam Islam tidak diizinkan jika yang dipertukakan adalah jenis barang yang sama dan merupakan barang ribawi.
Licensing Full-Fledged Islamic Banks
Ketika counter syariah diterima dan menimbulkan peningkatan dalam hal permintaan, bank biasanya mempertimbangkan untuk membentuk subsidiary atau di Indonesia disebut Unit Usaha Syariah (UUS). Dan ketika UUS tersebut diterima dan menimbulkan peningkatan yang lebih besar dalam hal permintaan, bank biasanya mempertimbangkan untuk membentuk bank subsidiary atau di Indonesia disebut Bank Umum Syariah (BUS).
Keuntungan membuka BUS atau UUS antara lain bank dapat ekspansi sehingga dapat melayani nasabah yang menginginkan produk keuangan syariah. Keuntungan lainnya karena memperlihatkan bahwa bank akan berkomitmen untuk beroperasi menurut tuntunan syariah melalui UUSnya tersebut. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas bank dimata nasabah.
Isu yang berkembang terkait pembukaan BUS atau UUS ini antara lain permasalahan dana yang disediakan oleh parent bank yang notabene merupakan Bank Konvensional. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa harus ada segregation of fund. Dana dari parent bank tidak diterima oleh beberapa ahli ekonomi syariah sebagai dana yang halal.
Tantangan lainnya adalah tantangan operasional. Misalnya akun di transaksi harus disesuaikan dengan standar yang telah dibuat oleh AAOIFI. Juga yang terkait dengan operasionalisasi produk keuangan syariah seperti ijara, tawarruq, musharaka, dan lain-lain.
Pada akhirnya, kehadiran counter syariah, UUS, dan BUS akan meningkatkan beban pengawasan dari regulator karena berdasakan Basel I atau Basel II Capital Accords, regulator harus paham aplikasi dari IFSB standards untuk Islamic banks.

Oleh karena itu, sebelum mencapai kapasitas dan sumber daya yang cukup dalam mengawasi Islamic banks, otoritas dapat membatasi sementara pemberian lisensi operasi kepada UUS dan BUS

No comments: