Secara umum terdapat 3 fase
pengembangan Islamic Banking: 1) terdapat penawaran Islamic product tertentu;
2) Islamic bank diijinkan untuk beroperasi; 3) non-Islamic bank menawarkan Islamic financial product.
Offering Selected Islamic
Financial Products
Pertama kali, commercial
bank hanya ingin menyelidiki potensi pasar produk
keuangan syariah. Bank biasanya membuka Islamic windows atau di Indonesia disebut counter
syariah. Counter syariah biasanya berbentuk counter kecil yang ada di cabang
bank konvensional dimana menawarkan produk bank yang sesuai tuntunan syariah.
Saluran lain penetrasi produk keuangan syariah adalah melalui aktivitas investment banking. Perkembangan produk keuangan syariah melalui aktivitas investment banking sangat spektakuler, misalnya sovereign sukuk yang diterbitkan Jerman pada tahun
2004 mencapai €100 juta. Corporate sukuk yang diterbitkan perusahaan Texas-based oil group East Cameron
Partners mencapai US$166 juta.
Walaupun produk keuangan Islam menjadi sangat variatif terutama di
negara-negara dengan sistem keuangan konvensional yang sudah sophisticated,
terdapat ketidakselarasan antara prospek pertumbuhan Islamic investment banking dan retail banking
industries di negara-negara Barat. Kemajuan retail banking industries cenderung dikarenakan posisi geografis dan demografis populasi
Muslim di negara-negara tersebut, sedangkan pertumbuan Islamic investment banking cenderung dikarenakan tingginya cross-border capital mobility
Islamic Banks Products
Sharing Based Modes of
Finance. Musharakah
/ shirkah /
kemitraan merupakan bentuk kerjasama dari dua pihak atau lebih untuk menyatukan
modal. Masing-masing pihak
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan seperti mengenai
manajemen perusahaan. Dalam musharakah menggunakan
sistem bagi hasil.
Mudharabah
atau sleeping partnership merupakan bentuk kerjasama antara pemilik dana
(shahibul maal) dengan pengelola dana
(mudharib) dimana si shahibul maal tidak bisa ikut campur
dalam manajemen kecuali ada bentuk penyelewengan yang tidak sesuai dengan
perjanjian. Besarnya dana yang diberikan oleh shahibul maal 100% dan pengelola dana memberikan modal tenaga dan
pikiran untuk mengelola dana. Keuntungan dari kerjasama ini akan dibagi sesuai
nisbah yang telah disepakati dimana nisbah tersebut tidak boleh berubah sampai
akhir akad. Jika ada kerugian maka akan dibagi sesuai dengan proporsi modal
sehingga yang menanggung kerugian adalah pihak shahibul maal.
Muzara’ah
dikenal juga dengan sharecropping. Muzara’ah tidak terlalu
banyak dibicarakan karena tidak relevan. Yang membuatnya menjadi relevan adalah
membiayai pertanian dengan cara mudharabah
untuk perdagangan atau manufaktur-menyediakan modal dengan kondisi mendapatkan
bagian. Musaqat seperti musharakah yang diaplikasikan dalam horticulture.
Trade Based Modes of
Financing. Transaksi-transaksi yang akan dijelaskan
ini adalah pertukaran antara kas dengan barang yang pembayarannya dilakukan
secara cicilan. Sekali terjadi
kontrak, face value –nya tidak boleh
berubah karena itu akan membuatnya menjadi salah satu bentuk riba.
Murabahah. Murabahah
penjualan kembali barang dengan penambahan mark-up.
Dengan kata lain cost-plus. Bank
menjual barang ke konsumen dan konsumen akan membayar dengan harga yang lebih
tinggi. Bank membeli barang tersebut hanya setelah ada komitmen dari konsumen
untuk membelinya. Harga yang telah ditetapkan tidak boleh meningkat walaupun
ada keterlambatan dalam proses pembayaran oleh konsumen.
Murabahah Versus Interest. Tidak ada ketidakadilan yang terjadi dalam akad murabahah. Financier tidak membiayai proyek yang tidak diketahui
artinya tetapi pembiayaan yang dilakukan untuk memperoleh komoditas dari yang
harganya sudah diketahui.
Penjual dalam murabahah dengan mengubah modalnya menjadi barang mempunyai risiko
yang berhubungan dengan aset riil, seperti turunnya harga pasar, kerusakan,
pencurian, dll. Risiko lain adalah karena mempercayai pihak lain untuk membeli
barang tersebut maka penjual mempunyai risiko jika pembeli mengalami
kebangkrutan atau membatalkan pembeliannya. Dalam shariah tidak diizinkan
meningkatkan harga yang sudah ditetapkan.
Dalam murabahah
terpenuhi norma-norma keadilan yaitu equivalence
dan reciprocity. Equivalence terlihat
antara barang yang diterima pembeli dan harga yang diterima penjual, dalam
kasus ini terdapat pertukaran yang bersifat sukarela antara barang dan
uang. Reciprocity terlihat dari keuntungan penjual dari mark up yang didapatkan dan hal tersebut
sesuai dengan keuntungan dari pihak pembeli dengan mendapatkan waktu dan
kesempatan menggunakan barang. Mengenai keadilan bisa diterima atau diizinkan
jika pertukaran pada dua barang yang berbeda yaitu uang dan barang. Dalam Islam
tidak diizinkan jika yang dipertukakan adalah jenis barang yang sama dan
merupakan barang ribawi.
Licensing Full-Fledged Islamic
Banks
Ketika counter syariah diterima dan menimbulkan peningkatan dalam
hal permintaan, bank biasanya mempertimbangkan untuk membentuk subsidiary atau di Indonesia disebut Unit Usaha Syariah (UUS). Dan ketika UUS
tersebut diterima dan menimbulkan peningkatan yang lebih besar dalam hal
permintaan, bank biasanya mempertimbangkan untuk membentuk bank subsidiary
atau di Indonesia disebut Bank Umum
Syariah (BUS).
Keuntungan membuka BUS atau UUS antara lain bank dapat ekspansi
sehingga dapat melayani nasabah yang menginginkan produk keuangan syariah.
Keuntungan lainnya karena memperlihatkan bahwa bank akan berkomitmen untuk
beroperasi menurut tuntunan syariah melalui UUSnya tersebut. Hal ini akan
meningkatkan kredibilitas bank dimata nasabah.
Isu yang berkembang terkait pembukaan BUS atau UUS ini antara lain
permasalahan dana yang disediakan oleh parent bank yang notabene merupakan Bank
Konvensional. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa harus ada segregation of fund.
Dana dari parent bank tidak diterima oleh beberapa ahli ekonomi syariah sebagai
dana yang halal.
Tantangan lainnya adalah tantangan operasional. Misalnya akun di
transaksi harus disesuaikan dengan standar yang telah dibuat oleh AAOIFI. Juga
yang terkait dengan operasionalisasi produk keuangan syariah seperti ijara, tawarruq, musharaka, dan
lain-lain.
Pada akhirnya, kehadiran counter syariah, UUS, dan BUS akan meningkatkan beban
pengawasan dari regulator karena berdasakan Basel I atau Basel II Capital Accords, regulator harus paham aplikasi dari IFSB standards untuk Islamic banks.
Oleh karena itu, sebelum mencapai kapasitas dan sumber daya yang
cukup dalam mengawasi Islamic banks, otoritas dapat membatasi sementara pemberian
lisensi operasi kepada UUS dan BUS.
No comments:
Post a Comment