Diskusi intervensi pemerintah
dalam pasar bebas dimulai dari kemunculan literature ekonomi islam di era
1950-an. Ekonom Islam terpusat pada usaha analitis pada relevan atau tidak
relevannya mekanisme pasar dalam dalam menyatukan kepentingan individu dan
sosial untuk membangun perizinan pengaturan harga. Kelompok dari ekonom ini
yang terdiri dari Siddiqi (1972:138), Kahf (1981:106), Mannan (1982:5) and
Naqvi (1983:52) berpendapat bahwa pencapaian penyatuan kepentingan dibawah
pasar yang tidak diintervensi adalah tidak mungkin. Kelompok lain yang terdiri
dari Haikal (1983:158-60), Ghanim (1984:87) and Mahboob (1992:43) berpendapat
bahwa mekanisme pasar menjamin keharmonisan dan sinkronisasi kepentingan dan
menghasilkan harga yang sesuai dengan hukum Islam
Tujuan pembelajaran ini adalah
menghilangkan keraguan pada posisi shari’ah dalam menyikapi harga pasar.
Mahboob (1988) telah membuat garis besar teori mekanisme pasar islam dengan
menghubungkannya pada teori persaingan. Jika pemerintah mengatur harga, kita
dibawa pada kondisi keberadaan atau ketidakadaan gharar (ketidakpastian) yang
signifikan dan dampak sosio-ekonomis. Ekonom islam kontemporer menjalankan riset
terhadap harga pasar dan menemukan solusi permasalahan terkini untuk menjaga
kondisi pada ketidakpastian. Mahboob berpendapat sebaliknya, ia memulai
analisisnya dengan 2 asumsi sederhana: kebebasan untuk masuk pasar dan
ketersediaan informasi lengkap untuk pembeli dan penjual mengenai kondisi
pasar. Pertanyaannya adalah: apa perbedaan antara teori islam dan teori
konvensional mengenai harga.
Tujuan penelitian ini
adalah; pertama, meneliti dengan cermat kasus kontrol harga dalam ilmu ekonomi
konvensional dan memperkenalkan ahli kontemporer hukum islam kepada hasil
tertentu dalam literature ekonomi dan kedua, membangun teori Islam mengenai kontrol harga. Untuk mencapai
tujuan ini, studi ini menganalisis kasus terkini tentang kebutuhan kontrol
harga dengan menghubungkannya kepada fiqih islam kemudian membangun teori
dengan merujuk pada opini ahli fiqih mengenai harga pasar.
Studi ini bertujuan untuk
menjawab dua pertanyaan; (i) apakah pasar dengan penetapan harga dianggap sah
dalam sistem ekonomi islam dan (ii) apakah semua penetapan harga secara
otomatis dibenarkan. Dalam menjawap pertanyaan ini dibutuhkan dua prinsip
Shari’ah yang disebut, prinsip tidak merugikan dan prinsip maslaha.
No comments:
Post a Comment