Sunday, April 20, 2014

Regulasi Harga dalam Perspektif Islam (Price Control in an Islamic Economy)

Diskusi intervensi pemerintah dalam pasar bebas dimulai dari kemunculan literature ekonomi islam di era 1950-an. Ekonom Islam terpusat pada usaha analitis pada relevan atau tidak relevannya mekanisme pasar dalam dalam menyatukan kepentingan individu dan sosial untuk membangun perizinan pengaturan harga. Kelompok dari ekonom ini yang terdiri dari Siddiqi (1972:138), Kahf (1981:106), Mannan (1982:5) and Naqvi (1983:52) berpendapat bahwa pencapaian penyatuan kepentingan dibawah pasar yang tidak diintervensi adalah tidak mungkin. Kelompok lain yang terdiri dari Haikal (1983:158-60), Ghanim (1984:87) and Mahboob (1992:43) berpendapat bahwa mekanisme pasar menjamin keharmonisan dan sinkronisasi kepentingan dan menghasilkan harga yang sesuai dengan hukum Islam
Tujuan pembelajaran ini adalah menghilangkan keraguan pada posisi shari’ah dalam menyikapi harga pasar. Mahboob (1988) telah membuat garis besar teori mekanisme pasar islam dengan menghubungkannya pada teori persaingan. Jika pemerintah mengatur harga, kita dibawa pada kondisi keberadaan atau ketidakadaan gharar (ketidakpastian) yang signifikan dan dampak sosio-ekonomis. Ekonom islam kontemporer menjalankan riset terhadap harga pasar dan menemukan solusi permasalahan terkini untuk menjaga kondisi pada ketidakpastian. Mahboob berpendapat sebaliknya, ia memulai analisisnya dengan 2 asumsi sederhana: kebebasan untuk masuk pasar dan ketersediaan informasi lengkap untuk pembeli dan penjual mengenai kondisi pasar. Pertanyaannya adalah: apa perbedaan antara teori islam dan teori konvensional mengenai harga.
Tujuan penelitian ini adalah; pertama, meneliti dengan cermat kasus kontrol harga dalam ilmu ekonomi konvensional dan memperkenalkan ahli kontemporer hukum islam kepada hasil tertentu dalam literature ekonomi dan kedua, membangun teori  Islam mengenai kontrol harga. Untuk mencapai tujuan ini, studi ini menganalisis kasus terkini tentang kebutuhan kontrol harga dengan menghubungkannya kepada fiqih islam kemudian membangun teori dengan merujuk pada opini ahli fiqih mengenai harga pasar.

Studi ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan; (i) apakah pasar dengan penetapan harga dianggap sah dalam sistem ekonomi islam dan (ii) apakah semua penetapan harga secara otomatis dibenarkan. Dalam menjawap pertanyaan ini dibutuhkan dua prinsip Shari’ah yang disebut, prinsip tidak merugikan dan prinsip maslaha.

No comments: