a)
Definisi Uang Secara Bahasa
Secara etimologi, pengertian uang (nuquud
نقد) yaitu sebagai berikut:
Al-Naqdu : Tunai, lawan kata dari tunai, yakni memberikan bayaran segera.
b)
Definisi Nuquud Dalam Istilah Fuqaha
Imam Ghazali (Ihya Ulumuddin,
4/347i) berkata:
“Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara
seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan,
unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100.
Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama.
Dan Imam Ghazali juga berkata:
Kemudian disebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang.
Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran
makanan dari nilai baju tersebut. Berapa ? Jual beli terjadi pada jenis barang
yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju.
Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai
penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu
dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian
diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus.
Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang, maka dibuatlah
uang dari emas, perak, dan logam.
Beliau mengisyaratkan uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk
mengukur nilai harga komoditas dan jasa. Demikian juga beliau mengisyaratkan
uang sebagai alat simpanan karena itu dibuat dari jenis harta yang bertahan
lama karena kebutuhan yang berkelanjutan sehingga betul-betul bersifat cair dan
bisa digunakan pada waktu yang dikehendaki.
Ibnu Rusyd (BidayatulMujtahid,
2/132) berkata:
وأن العدل في المعاملات إنما هو
مقاربة التساوي ولذلك لما عسر إدراك التساوي في الأشياء المختلفة الذوات جعل
الدينار والدرهم لتقويمها أعني تقديرها ولما كانت الأشياء المختلفة الذوات أعني
غير الموزونة والمكيلة العدل فيها إنما هو في وجود النسبة أعني أن تكون نسبة قيمة
أحد الشيئين إلى جنسه نسبة قيمة الشيء الآخر إلى جنسه مثال ذلك أن العدل إذا باع
إنسان فرسا بثياب هو أن تكون نسبة قيمة ذلك الفرس إلى الأفراس هي نسبة قيمة ذلك
الثوب إلى الثياب فإن كان ذلك الفرس قيمته خمسون فيجب أن تكون تلك الثياب قيمتها
خمسون
“Sesungguhnya keadilan dalam transaksi/muamalah adalah kesamaan
dalam pertukaran antar barang. Oleh karena itu, ketika seseorang susah
menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan
dirham untuk mengukurnya. Ketika barang-barang yang berbeda tidak dapat ditakar
atau ditimbang, yang adil adalah adanya nisbah (yaitu nisbah nilai dari salah
satu dua barang itu terhadap jenisnya merupakan nisbah nilai barang lain
terhadap jenisnya pula). Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju,
nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu
terhadap beberapa baju, jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju itu juga
harus bernilai 50.”
c) Definisi Uang Menurut Para Ahli
Ekonomi
Banyak pengertian uang menurut ahli
ekonomi yang berbeda dalam mengartikan uang.
Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’i mendefinisikan uang sebagai: “Segala
sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.”
Dr. Nazhim al-Syamry: “Setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan
legalitas tradisi (‘Urf) atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri,
dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang
beragam terhadap komoditas dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan
utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang.”
Tabel 2.1. Perbandingan antara Konsep Uang dalam Islam dan Konsep Uang
Konvensional
No
|
Konsep Islam
|
Konsep Konvensional
|
1.
|
Uang tidak identik dengan modal
|
Uang seringkali diidentikkan dengan modal
|
2.
|
Uang adalah public goods
|
Uang (modal) adalah private
goods
|
3.
|
Modal adalah private goods
|
Uang/Modal adalah flow concept bagi
Fisher
|
4.
|
Uang adalah flow concept
|
Uang (modal) adalah stock
concept bagi Cambridge School
|
No comments:
Post a Comment