Friday, June 10, 2016

Bagaimana cara perusahaan menghindari Pajak dan bagaimana mengetahui dan mengukurnya?

Jawaban Anugrah Setiadji dari Pertanyaan Bagaimana cara perusahaan menghindari Pajak dan bagaimana mengetahui dan mengukurnya? di SETO.CO.ID

Lihat jawaban selengkapnya di SETO.CO.ID

Pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan pemerintah karenanya pada tahun 2008 kembali melakukan perubahan atas UU PPh No.36 tahun 2008 guna meningkatkan penerimaan pajak tersebut. Perubahan-perubahan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan jumlah penerimaan pajak ini disebut reformasi pajak. Untuk mencapai misi pemerintah tersebut, maka melalui UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan tahun 2008 pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan menjadi 28% pada tahun 2009 dan akan menjadi 25% pada tahun fiskal 2010. Para pelaku usaha akan mendapatkan tambahan potongan 5% jika Wajib Pajak Badan tersebut merupakan Wajib Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan minimal 40% kepemilikannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan saham tersebut dimiliki minimal 300 (tiga ratus) pihak  Insentif ini adalah salah satu motif dari pemerintah untuk mengefisienkan sistem perpajakan agar lebih netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum serta transparansi untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan demikian, adanya reformasi perpajakan tentunya juga dirancang agar para wajib pajak tidak melakukan penghindaran pajak secara agresif.

Agresivitas pajak merupakan aktivitas yang spesifik, yang mencakup transaksi-transaksi, dimana tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan. Agresifitas pajak dilihat dengan dua cara yaitu, pertama cara legal yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku, yang disebut legal tax avoidance, dan merupakan layanan yang sah yang diberikan oleh akuntan, dan cara kedua adalah tax sheltering yaitu upaya untuk mendesain transaksi yang bertujuan mengurangi kewajiban perpajakan. Meskipun terdapat perbedaan istilah untuk tax planning yang dilakukan secara ilegal yaitu tax sheltering dan tax evasion, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa keduanya mempunyai arti yang sama, yaitu usaha perencanaan pajak yang dilakukan dengan cara yang melanggar undang-undang. Selain itu juga dapat disimpulkan bahwa agresivitas pajak merupakan keinginan perusahan untuk meminimalkan beban pajak melalui aktivitas tax planning dengan tujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan.

Untuk mengukur seberapa agresif suatu perusahaan dalam menghindar pembayaran pajaknya cukup sulit dilakukan dan data untuk pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak juga sulit didapat untuk itu perlu pendekatan untuk menaksir berapa pajak yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan kepada pemerintah. 

Untuk mengukur seberapa agresif perusahaan dalam pembayaran pajaknya yaitu dengan menggunakan sebagian pengukuran effective tax rate (ETR), cash effective tax rate (CETR), current effective tax rate (CUETR), dan book-tax difference. ETR dianggap dapat mengukur agresivitas pajak, karena perusahaan-perusahaan yang menghindari pajak perusahan dengan mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan tetap menjaga laba akuntansi keuangan memiliki nilai ETR yang lebih rendah. Dengan demikian, ETR dapat digunakan untuk mengukur agresivitas pajak. Selain itu, dalam penelitian ini juga menggunakan proksi Book Tax Defference (BTD) sebagai proksi pengukuran alternatif agresivitas pajak untuk memperkuat hasil empiris penelitian ini. BTD menggambarkan selisih antara laba akuntansi dengan laba fiskal. Perbedaan yang besar antara laba akuntansi dengan penghasilan kena pajak di perusahaan umumnya menunjukkan perilaku agresif terhadap pajak yang lebih besar.

Pengukuran tersebut harus dibandingkan dengan benchmark untuk mengetahui perusahaan manakah yang melakukan tindakan agresifitas pajak . Benchmark yang bisa dilakukan adalah rata-rata industri dan perubahan yang terjadi setelah reformasi perpajakan. Rata-rata industri dalam penelitian ini yaitu membandingkan pengukuran dari pajak agresif antara perusahaan yang sejenis pada saat bersamaan. Dengan cara ini dapat diketahui posisi perusahaan berada di atas, berada pada rata-rata atau berada dibawah rata-rata industri, dan apabila perhitungan pajak agresif dibawah rata-rata industri ini berarti bahwa perusahaan tersebut terindikasi agresif dalam pembayaran pajaknya. Dan dari indikator tersebut kemudian akan dilihat apakah setelah adanya reformasi perpajakan pada tahun 2008, perusahaan yang melakukan tindakan pajak agresif tersebut akan semakin agresif dalam pembayaran pajaknya atau dalam keadaan sebaliknya. Indikasi perusahaan akan lebih agresif setelah reformasi pajak adalah penurunan tarif pajak akan membawa pada penurunan kepatuhan pajak.

Cara lain adalah melihat Corporate Governance dari perusahaan. Corporate governance dalam suatu perusahaan bertujuan agar terciptanya suatu tata kelola perusahaan yang baik, efektif dan efisien dimana dalam mekanisme corporate governance telah diatur penerapan-penerapan yang harus dilakukan oleh perusahaan agar perusahan dapat terus berkembang namun tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah penghindaran pajak secara agresif. Perusahaan yang  telah menerapkan corporate governance diharapkan menghasilkan kinerja yang baik dan efisien karena corporate governance dapat memberikan perlindungan efektif bagi para pemegang saham dan stakeholder. Oleh karena itu, secara implisit dapat dikatakan bahwa corporate governance dan agresifitas pajak memiliki sebuah korelasi, karena perusahaan merupakan wajib pajak sehingga kenyataannya bahwa suatu aturan struktur corporate governance mempengaruhi cara sebuah perusahaan dalam  memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi di sisi lain agresifitas pajak juga tergantung pada dinamika dari corporate governance dalam suatu perusahaan.  

Peraturan corporate governance telah dijadikan alat oleh pemerintah untuk memerangi usaha penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan. Hal ini dikarenakan terdapat hubungan antara kompensasi insentif dengan tindakan penghindaran pajak bersifat negatif. Hubungan negatif ini lebih banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat corporate governance rendah, yang dalam pengelolaan perusahaan sifat oportunis manajer diduga merupakan faktor yang dominan. Selain itu, karakteristik corporate governance seperti kualitas audit dan keberadaan komite audit pada perusahaan yang tecatat di BEI merupakan salah satu faktor penghindaran pajakkarena hubungan yang positif antara corporate effective tax rate (CETR) dengan karakter perusahaan dan sistem pajak.

Perusahaan mampu menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk membuat suatu perencanaan pajak yang baik. Namun perusahaan tidak selalu dapat menggunakan power yang dimilikinya untuk melakukan perencanaan pajak, karena adanya batasan berupa kemungkinan menjadi sorotan dan sasaran dari keputusan regulator.

Tulisan ini dipost melalui Aplikasi Seto di tanya jawab seputar Pajak, Analis Kebijakan, Analis Keuangan, Keuangan, Analis Data, dan Akuntansi.

No comments: